a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015 tentang. Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, diperlukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan www.peraturan.go.id 2016, No.211 -2- Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.