a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 663/Kpts-II/2002 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan Tanaman Hutan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015, telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan Tanaman Hutan; www.peraturan.go.id 2016, No.207 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.