a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2014 tentang . Bakti Sarjana Kehutanan dalam Pembangunan Kehutanan, telah diatur bakti sarjana kehutanan dalam pembangunan kehutanan; b. bahwa Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum mengatur tenaga eks. Petugas Penyuluh Lapangan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (PL GERHAN), Petugas Kebun Bibit Rakyat (KBR) dan Petugas Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Bukan Kayu (PPMPBK); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2014 tentang Bakti Rimbawan dalam Pembangunan Kehutanan; www.peraturan.go.id 2016, No. 360 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.