a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri mengatur ketentuan mengenai baku mutu emisi; b. bahwa usaha dan/atau kegiatan pertambangan berpotensi menimbulkan pencemaran udara oleh karena itu perlu dilakukan pemantauan terhadap emisi gas yang di buang ke udara; c. bahwa ketentuan mengenai baku mutu emisi untuk usaha dan/atau kegiatan pertambangan yang mengacu pada emisi untuk kegiatan lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran V-A dan Lampiran V-B Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP-13/MENLH/03/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dan perlu dilakukan penyempurnaan; 2014, No.1535 2 d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.