a. bahwa dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah mengembangkan sistem sertifikasi dan verifikasi ekolabel sebagai perangkat lingkungan yang bersifat proaktif; b. bahwa logo Ekolabel Indonesia dan logo Ekolabel Swadeklarasi Indonesia dengan Nomor registrasi 025753 dan nomor registrasi 047217 merupakan milik Kementerian Lingkungan Hidup, sehingga perlu diatur penggunaannya; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (3) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengembangan sistem label ramah lingkungan perlu diatur penerapannya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Pencantuman Logo Ekolabel; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.167 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.