a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi diwajibkan mempunyai Unit Layanan Pengadaan yang dibentuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Instansi untuk dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang pengadaan barang /jasa; b. bahwa untuk memberikan pelayanan/pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a di Kementerian Lingkungan Hidup, perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan di Kementerian Lingkungan Hidup; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.65 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Unit Layanan Pengadaan di Kementerian Lingkungan Hidup;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.