a. bahwa dalam rangka peningkatan prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil kepada Negara, maka kepada Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat mengajukan Penyesuaian Ijazah sesuai dengan latar belakang pendidikannya ;
b. bahwa dalam rangka mempertahankan prestasi kerja dan kualitas Sumber Daya Manusia di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia , maka Penyesuaian Ijazah tersebut juga harus disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Penyesuaian 2009, No.165 2 Ijazah di Lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.