a. bahwa dalam upaya peningkatan peran dan mendorong keikutsertaan Narapidana dalam pelaksanaan program pembinaan perlu memperhatikan keamanan dan ketertiban di dalam Lembaga Pemasyarakatan; b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan perlu disesuaikan dengan persyaratan pengangkatan Pemuka dan Tamping sehingga harus diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan; 2019, No.632 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.