a. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum dan hak asasi manusia serta untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah atau sedang dilaksanakan, perlu menetapkan target kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk tahun 2015; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2015;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.