a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelaksanaan kegiatan intelijen keimigrasian diperlukan metode dan prosedur penyelenggaraan fungsi intelijen keimigrasian dengan memperhatikan perkembangan dan kebutuhan masyarakat; b. bahwa ketentuan mengenai metode dan prosedur fungsi intelijen keimigrasian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Intelijen Keimigrasian sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk menjalankan ketentuan Pasal 205 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 2022, No.165 -2- Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Intelijen Keimigrasian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.