a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak dan/atau pemegang hak dari objek kekayaan intelektual dan penerima lisensi serta bagi dunia industri, perdagangan, dan investasi yang dapat mengikat pihak ketiga, perlu mengatur mengenai syarat dan tata cara permohonan pencatatan perjanjian lisensi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual; www.peraturan.go.id 2016, No. 301 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.