a. bahwa untuk mewujudkan sasaran dan indikator kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah direncanakan dalam dokumen rencana strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2020- 2024 secara baik dan signifikan, perlu mengubah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024; b. bahwa perubahan terhadap dokumen rencana strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2020- 2024 dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020- 2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.