a. bahwa untuk meningkatkan pencegahan masuknya virus corona ke wilayah Republik Indonesia perlu diatur pembatasan pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi Orang Asing dari negara Republik Rakyat Tiongkok; b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona; 2020, No.191 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.