a. bahwa untuk menunjang program pemerintah mengenai kemudahan berusaha di Indonesia, khususnya terhadap upaya pengurangan prosedur dan waktu dalam proses memulai usaha dengan suatu sistem pembayaran penerimaan negara bukan pajak yang terintegrasi secara online, belum diatur secara komprehensif dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 46 Tahun 2016 tentang tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Jasa Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, sehingga perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Jasa Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; www.peraturan.go.id 2018, No.396 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.