a. bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, perlu disusun rencana strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2015 - 2019 yang sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2015 - 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.