a. bahwa untuk memberikan pelayanan prima dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dalam proses pengangkatan, perpindahan, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan Notaris perlu mempercepat proses pengangkatan, perpindahan, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan Notaris secara elektronik; b. bahwa pelaksanaan syarat dan tata cara pengangkatan, perpindahan, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan Notaris perlu menyesuaikan dengan sistem aplikasi elektronik di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sesuai dengan perkembangan zaman; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan www.peraturan.go.id 2016, No.2129 -2- Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.