a. bahwa untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat di bidang legalisasi, diperlukan model legalisasi dokumen publik asing yang cepat dan akses terjangkau serta mengadaptasi perkembangan global (perkembangan hukum perdata internasional) yang menjembatani kepentingan hukum perdata lintas negara; b. bahwa dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing), perlu menyusun petunjuk teknis mengenai implementasi pelayanan Apostille di Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik; 2022, No.98 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.