a. bahwa dalam rangka menghadapi tantangan perubahan nasional, regional, dan global di bidang keimigrasian, maka perlu dilakukan pembaharuan pendidikan dan peningkatan kualitas aparatur keimigrasian secara terencana, terarah, dan berkesinambungan melalui peningkatan status Akademi Imigrasi menjadi Politeknik Imigrasi b. bahwa berdasarkan Surat Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 013/M/I/20 16 perihal rekomendasi perubahan bentuk Akademisi Imigrasi menjadi Politeknik Imigrasi telah diberikan rekomendasi perubahan bentuk Akademi Imigrasi menjadi Politeknik Imigrasi, serta persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3900/M.PANRB/11/ 2016 tentang persetujuan Peningkatan Status Akademi Imigrasi menjadi Politeknik Imigrasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi . www.peraturan.go.id 2016, No.2126 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.