a. bahwa penanganan laporan pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran kode etik, disiplin, dan tindak pidana di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum mengakomodir whistleblowing system secara elektronik;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Pengaduan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan www.peraturan.go.id 2016, No.2124 -2- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.