a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan penyimpanan arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pola Klasifikasi Arsip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.