bahwa untuk meningkatkan pelayanan yang efektif dan efisien dalam pemberian visa bagi orang asing yang akan mengikuti pendidikan tinggi di wilayah Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penerbitan Student Visa dan Cap Student Visa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.