bahwa untuk meningkatkan pengamanan dan prinsip kehati- hatian serta untuk melakukan penyederhanaan persyaratan dalam penerbitan visa kunjungan beberapa kali perjalanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.