a. bahwa dengan adanya perubahan kelas jabatan bagi jabatan Staf Khusus Menteri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga 2015, No.427 2 besaran dan tunjangan kinerja bagi Staf Khusus Menteri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/671/M.PANRB/2/2015 tanggal 20 Februari 2015 perihal Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan Staf Khusus Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.