a. bahwa untuk mewujudkan kemudahan dan kepastian dalam penilaian angka kredit bagi penyuluh hukum, diperlukan suatu petunjuk teknis yang akan menjadi panduan dan pedoman bagi seluruh unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan penilaian angka kredit jabatan fungsional penyuluh hukum; b. bahwa penyusunan petunjuk teknis jabatan fungsional penyuluh hukum merupakan tugas instansi pembina sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia www.peraturan.go.id 2021, No.1533 -2- tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.