bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam mewujudkan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tertib dan akuntabel serta untuk memberikan kepastian hukum terhadap tata cara pembayaran Penerimaan Negara atas Pelayanan Jasa Hukum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Jasa Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.