a. bahwa untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif dibutuhkan upaya penataan di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian; b. bahwa dalam rangka melaksanakan penataan dan penyempurnaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a berbasis pada kinerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diperlukan pedoman analisis jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; www.peraturan.go.id 2016, No.1912 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.