a. bahwa dalam rangka mewujudkan pegawai yang profesional, inovatif, bertanggung jawab, jujur, dan adil berdasarkan prestasi kerja dan karir, perlu mengatur mengenai tata cara pemberian penghargaan bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pemberian Penghargaan Karya Dhika bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.