a. bahwa hasil penelitian dan pengembangan hukum dan hak asasi manusia berguna sebagai bahan pembangunan hukum nasional dan dimanfaatkan bagi pemangku kepentingan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pemanfaatan Hasil Penelitian dan Pengembangan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.