a. bahwa penelitian dan pengembangan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki peranan penting sebagai bahan untuk pembangunan hukum nasional dan perumusan kebijakan dengan memperhatikan kaidah dan metode ilmiah secara terstruktur, sistematis, dan objektif; b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.DL.08.01 Tahun 2009 tentang Panduan Penelitian di Bidang Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; www.peraturan.go.id 2016, No.1833 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.