a. bahwa pejabat imigrasi memiliki peran yang cukup penting dan sangat menentukan atas keberhasilan penyelenggaraan fungsi dan tugas keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian; b. bahwa pemberian dan pencabutan status pejabat imigrasi diarahkan pada terbentuknya personil yang profesional, akuntabilitas, dan berintegritas; c. bahwa untuk menjamin pemberian dan pencabutan status pejabat imigrasi dilaksanakan secara tepat guna dan berhasil guna, diperlukan pengaturan mengenai tata cara pemberian dan pencabutan status pejabat imigrasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Status Pejabat Imigrasi; www.peraturan.go.id 2015, No. 1831 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.