a. bahwa untuk menyesuaikan perkembangan hukum pemidanaan menuntut optimalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan melalui revitalisasi penyelenggaran pemasyarakatan; b. bahwa untuk menjamin kesamaan pemahaman terkait revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan diperlukan cetak biru yang baru sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemasyarakatan; c. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-OT.02.02 Tahun 2009 tentang Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum pemidanaan sehingga perlu diganti; d. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-OT.02.02 Tahun 2009 tentang Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum pemidanaan sehingga perlu diganti; www.peraturan.go.id 2018, No.1923 -2- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Cetak Biru Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Tahun 2019-2023;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.