a. bahwa untuk memperkuat struktur organisasi majelis pengawas dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M .02 . PR . 08 . 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Susunan Organisasi, Tata Cara Pengangkatan Anggota, www.peraturan.go.id 2015, No.1787 -2- Pemberhentian Anggota, dan Tata Kerja Majelis Pengawas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.