a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu dilakukan pengendalian terhadap keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. bahwa untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan untuk menjamin kenirsangkalan dalam penerapan tanda tangan digital dan penyelenggaraan sertifikat elektronik, perlu mengatur mengenai penyelenggaraan sertifikat elektronik di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. bahwa penyelenggaraan sertifikat elektronik di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum diatur khusus dalam suatu ketentuan peraturan perundang-undangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu 2022, No.28 -2- menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.