a. bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum dan bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum yang dilaksanakan dengan memenuhi asas keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas; b. bahwa untuk menjamin pemberian bantuan hukum dilaksanakan secara berkualitas dan memenuhi asas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun standar layanan bantuan hukum yang dituangkan dalam sebuah peraturan perundang-undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Standar Layanan Bantuan Hukum; 2021, No. 97 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.