a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan menyelenggarakan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan melalui Penyesuaian/Inpassing; b. bahwa untuk pelaksanaan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan melalui Penyesuaian/Inpassing, perlu mengatur syarat lain, tata cara, dan pengangkatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan; 2020, No. 133 -2- c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengangkatan, Syarat, dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat, Tata Cara, dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan melalui Penyesuaian/Inpassing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.