bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (5), Pasal 92 ayat (2), dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-wajib Paten;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.