a. bahwa dalam rangka meningkatkan hubungan di bidang ekonomi, perdagangan, dan sosial budaya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Armenia telah disepakati untuk memberlakukan kebijakan visa kunjungan saat kedatangan kepada warga negara Armenia bagi pemegang paspor kebangsaan berdasarkan asas manfaat, saling menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan; www.peraturan.go.id 2015, No. 1658 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.