a. bahwa dalam rangka tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan; b. bahwa untuk mencegah dan mengatasi benturan kepentingan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diperlukan pedoman mengenai penanganan benturan kepentingan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.