a. bahwa dengan bertambahnya jumlah penduduk, meningkatnya pertumbuhan ekonomi, dan adanya pemekaran wilayah kabupaten/kota di Indonesia, serta meningkatnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pelayanan jasa hukum yang dilakukan oleh Notaris, perlu dilakukan penambahan Formasi Jabatan Notaris; b. bahwa Formasi Jabatan Notaris sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Notaris perlu dilakukan perubahan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan jasa hukum di bidang kenotariatan; www.peraturan.go.id 2015, No.1637 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Notaris;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.