a. bahwa kebutuhan barang milik negara berupa peralatan dan mesin di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, direncanakan secara tepat dan akuntabel; b. bahwa guna mewujudkan perencanaan kebutuhan barang milik negara yang tepat dan akuntabel sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pengguna Barang menyusun dengan berpedoman pada Rencana Strategis Kementerian, Standar Barang dan Standar Kebutuhan; c. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.PL.01.01 Tahun 2012 tentang Standardisasi dan Pemeliharaan Rumah Negara, Kendaraan Operasional, dan Peralatan Kantor di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia www.peraturan.go.id 2016, No.1397 -2- sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu dicabut; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.PL.01.01 Tahun 2012 tentang Standardisasi dan Pemeliharaan Rumah Negara, Kendaraan Operasional, dan Peralatan Kantor di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.