a. bahwa untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum dan hak asasi manusia serta untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah atau sedang dilaksanakan, perlu menetapkan target kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 806) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; www.peraturan.go.id 2018, No.1664 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.