a. bahwa dalam rangka mencegah dan/atau menanggulangi maraknya kejahatan terorisme, perdagangan manusia, peredaran narkotika, dan penyebaran penyakit menular berbahaya melalui pintu lalu lintas orang di bandar udara diperlukan adanya sistem pengawasan keimigrasian; b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 226 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan perlu diatur mengenai pelaksanaan fungsi kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan di bandar udara dengan menggunakan sistem pengawasan keimigrasian melalui penerapan sistem teknologi; www.peraturan.go.id 2018, No.1411 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian Untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika, dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya, Melalui Pintu Lalu Lintas Orang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.