a. bahwa untuk mewujudkan penataan organisasi yang terukur, efektif dan efisien serta meningkatkan kinerja organisasi yang profesional dan akuntabel dalam upaya menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perlu mengatur tentang tata cara penyusunan analisis beban kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. bahwa tata cara penyusunan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum diatur secara komprehensif dalam peraturan perundang- undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Penyusunan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 2019, No.1707 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.