a. bahwa untuk mewujudkan perlakuan berbasis hak asasi manusia terhadap tahanan dan narapidana lanjut usia dan berdasarkan Standard Minimum Rules for The Treatment of Prisoners, diperlukan mekanisme perlakuan terhadap tahanan dan narapidana lanjut usia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perlakuan bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.