a. bahwa untuk menunjang kinerja pegawai serta menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/2968/M.PANRB/2/2015 tanggal 8 September 2015 perihal Persetujuan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu mengubah beberapa kelas jabatan pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri www.peraturan.go.id 2015, No.1515 -2- Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.