a. bahwa untuk memberikan rasa keadilan, kemanusiaan, serta pemenuhan hak terhadap narapidana dan anak yang mengalami bencana alam serta narapidana dan anak yang membantu menyelamatkan jiwa orang lain, harta benda, atau barang-barang pada saat keadaan bencana alam, perlu mengatur mengenai mekanisme pemberian remisi kepada narapidana dan anak yang mengalami bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 28 September 2018; b. bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan anak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sebagai wujud penghargaan negara kepada narapidana dan anak yang telah membantu dalam penanggulangan bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pemberian Remisi dalam Keadaan www.peraturan.go.id 2019, No.1639 -2- Bencana Alam pada Provinsi Sulawesi Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.