a. bahwa kegiatan keprotokolan perlu disesuaikan dengan dinamika ketatanegaraan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keprotokolan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.