bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bebas Visa Kunjungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.