a. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melakukan proses litigasi peraturan perundang- undangan, perlu menambahkan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan tidak hanya dalam proses litigasi peraturan perundang-undangan namun juga perlu melaksanakan tugas dan fungsi di bidang nonlitigasi peraturan perundang-undangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; 2017, No.1752 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.