a. bahwa untuk mencegah masuknya Virus Corona (2019- nCoV) yang berasal dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok ke Wilayah Indonesia perlu menghentikan sementara masuk dan keluarnya Orang Asing Warga Negara Tiongkok dari dan ke Wilayah Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.